INVESTASI EMAS

Aug 15, 2019 | / Tips / Berinvestasi |
Rate:
Dilihat 2061x
1. Harus punya sertifikat ANTAM.
2. Karat 99,99 bukan 99,98.
3. Cocokkan nomor ID sertifikat dengan nomor emas logam mulianya.
4. Apakah SDB atau Jasa titipan itu diasuransikan apa tidak?

(Juliana Saragih)

Jawab:

Halo Ibu Juliana,

Jika Ibu ingin berinvestasi dalam bentuk emas, memang sebaiknya pilih yang mudah diterima umum dan mudah untuk diperjualbelikan kembali. Dalam hal ini logam mulia dalam bentuk batangan merupakan pilihan yang tepat.

Di Indonesia, perusahaan yang memproduksi emas batangan salah satunya adalah PT Aneka Tambang (Antam). Emas produksi Antam memang dilengkapi dengan sertifikat. Untuk produk dengan berat 5 gram atau lebih pada sertifikat tertera nomor seri produk yang biasanya terdiri dari dua karakter huruf dan tiga digit angka, dan kode produksi tersebut juga tertera pada fisik emas.

Selain itu, juga tertera tulisan Fine Gold .9999, yang maksudnya adalah emas tersebut sesuai dengan standar LBMA ( London Bullion Market Association) sehingga harganya bisa mengikuti standar harga emas dunia. Namun, jika hanya 22 karat atau kurang dari itu, maka harganya akan lebih rendah.

Untuk menambah pengamanan, pada sertifikat logam mulia terdapat tanda air (water mark) yang hanya bisa terbaca jika memakai lampu ultra violet.

Untuk jasa penitipan barang di bank dalam Safe Deposit Box (SDB), umumnya bank tidak memberikan asuransi dikarenakan pihak bank tidak mengetahui barang apa dan berapa nilai barang yang ada dalam SDB tersebut, sehingga sulit bagi bank untuk menaksir berapa nilai yang akan diasuransikan.

Namun, jika Ibu menitipkan emas atau menggadaikan emas pada Pegadaian atau bank syariah, maka nilai emas yang digadaikan akan tercatat pada pembukuan dan bila terjadi kehilangan pada safe deposit Pegadaian atau bank syariah, maka hal tersebut masih dalam tanggung jawab mereka.

Semoga bermanfaat!
Tips Pilihan Lainnya: